Kemenag Buang-buang Uang Rakyat, CBA Soroti Anggaran Fantastis Sewa Kendaraan, Ini Datanya

Kemenag Buang-buang Uang Rakyat, CBA Soroti Anggaran Fantastis Sewa Kendaraan, Ini Datanya

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Kemenag Buang-buang Uang Rakyat, CBA Soroti Anggaran Fantastis Sewa Kendaraan, Ini Datanya

GELORA.CO -
  Kementerian Agama (Kemenag) kembali mendapat sorotan tajam. Kali ini terkait pemborosan pada pengadaan kendaraan dinas roda empat, dan sewa kendaraan dinas.

Pemborosan anggaran di Kemenag ini diungkapkan Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 16 Juli 2024

Uchok mengungkapkan, pada 2023 Sekretariat Jenderal Kemenag melakukan pengadaan kendaraan dinas roda empat, dan sewa kendaraan dinas yang menghamburkan duit rakyat hingga total Rp13.011.540.000.

Sedangkan pada 2024 Sekretariat Jenderal Kemenag untuk membeli atau menyewa kendaraan dinas tidak sebanyak pada tahun 2023. Tetapi cukup menguras anggaran pajak rakyat sebesar Rp5.581.584.000.000.

Bukan hanya itu, lanjut Uchok, ada pula sewa kendaraan dinas untuk Wakil Menteri Agama pada tahun 2024 sebesar Rp420 juta untuk 12 bulan.

"Sedangkan pada tahun 2023 belum ditemukan sama sekali," kata Uchok.

Dengan demikian, setiap bulan uang pajak rakyat akan terkuras sebesar Rp35 juta untuk sewa kendaraan Wakil Menteri Agama.

Sementara untuk setingkat pejabat Kepala Biro cukup diberikan anggaran sewa kendaraan sebesar Rp13.250.000 setiap bulan.

Karena itulah CBA meminta kepada KPK untuk segera melakukan penyelidikan pengadaan dan sewa kendaraan di Kemenag, khususnya pada anggaran Sekretariat Jenderal.

Selanjutnya, yang harus diselidiki KPK adalah anggaran tahun 2023. Di mana pada tahun tersebut Sekretaris Jenderal Kemenag menyewa kendaraan dinas sebesar Rp3.720.000.000 untuk 20 unit. selain itu, ada juga pengadaan kendaraan dinas roda 4 sebesar Rp8.752.500.000 untuk 15 unit.

"KPK jangan lupa, anggaran 2024 untuk sewa kendaraan dinas roda empat harus diungkap. Sebab sewa kendaraan dinas pada 2023 dan 2024 kok bisa sama, dan bisa sama-sama sebesar Rp3.720.000.000," demikian Uchok.***

Sumber: harianterbit
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita